인도네시아 법인설립·비자·세무 가이드 | 인사이트

Penempatan Ekspatriat, Mengapa KITAS Begitu Rumit? Prosedur & Biaya A sampai Z

Beranda / Wawasan Bisnis
Biaya & Prosedur Penerbitan KITAS Indonesia 2026

Penempatan Ekspatriat, Mengapa KITAS Begitu Rumit? Prosedur & Biaya A sampai Z

Rangkuman proses KITAS yang sepenuhnya digital sejak 2025 — dari persetujuan RPTKA hingga e-Visa dan e-ITAS — beserta iuran DKP-TKA bulanan yang wajib dibayar.

📅 Terakhir diperbarui: Juli 2026 ⏱ Waktu baca: sekitar 6 menit
Ringkasan Utama (TL;DR)
  • Sejak 2025, penerbitan visa kerja asing (RPTKA→e-Visa→e-ITAS/KITAS) sepenuhnya beralih ke prosedur digital, dengan total waktu proses umumnya 4-8 minggu.
  • Pemberi kerja wajib membayar iuran DKP-TKA (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing) sebesar USD 100 per bulan per pekerja asing, dibayar di muka untuk seluruh masa berlaku visa.
  • KITAS sering disebut 'visa ekspatriat' secara umum, namun sebenarnya terbagi berdasarkan tujuan — kerja, investor, keluarga — dan penerbitannya mensyaratkan persetujuan RPTKA (izin kerja) terlebih dahulu.

1Melihat Alur Lengkap Penerbitan KITAS

Tahapan Penerbitan KITAS
TahapIsiKeterangan
1. Persetujuan RPTKAPengajuan persetujuan rencana penggunaan tenaga kerja asing (oleh pemberi kerja)Sistem online Kementerian Ketenagakerjaan
2. Pembayaran DKP-TKAPembayaran di muka iuran USD 100/bulan per orangDibayar sekaligus untuk seluruh masa berlaku visa
3. Penerbitan e-VisaPengajuan visa untuk masuk ke IndonesiaDapat diajukan dari luar negeri
4. Konversi ke e-ITAS (KITAS)Konversi menjadi izin tinggal setelah masukRegistrasi akhir dilakukan di dalam negeri

Proses keseluruhan berjalan dengan urutan: persetujuan RPTKA (izin kerja) → pembayaran DKP-TKA → penerbitan e-Visa → konversi ke e-ITAS (KITAS) setelah masuk ke Indonesia. Sejak 2025, setiap tahap terhubung secara elektronik sehingga bolak-balik dokumen berkurang dibandingkan sebelumnya. Namun jika ditemukan kekurangan dokumen pada salah satu tahap, prosesnya bisa harus diulang dari awal, sehingga estimasi waktu 4-8 minggu berlaku dengan asumsi 'tanpa kendala'.

2DKP-TKA, Berapa yang Harus Dibayar Setiap Bulan?

DKP-TKA (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing) adalah USD 100 per bulan untuk setiap pekerja asing, dan harus dibayar di muka untuk seluruh masa tinggal yang direncanakan sebelum visa diterbitkan. Misalnya, untuk KITAS 2 tahun, maka USD 2.400 harus dibayar terlebih dahulu.

Iuran ini diklasifikasikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pemerintah Indonesia dan digunakan sebagai dana pelatihan kerja bagi tenaga kerja lokal. Bagi pemberi kerja, penting untuk memperhitungkan ini sebagai biaya tetap di luar gaji sejak awal penganggaran.

3Jenis-Jenis KITAS, Tidak Semuanya Sama

  • KITAS Kerja: untuk pekerja asing yang dipekerjakan oleh perusahaan dengan persetujuan RPTKA
  • KITAS Investor: untuk investor asing/direktur dengan kepemilikan saham tertentu (dapat diperoleh tanpa kontrak kerja)
  • KITAS Keluarga: untuk pasangan dan anak dari pemegang KITAS Kerja/Investor

Untuk penempatan ekspatriat, umumnya digunakan 'KITAS Kerja', namun bagi direktur yang juga memegang saham, KITAS Investor bisa jadi lebih sesuai — sehingga sebaiknya struktur ini dirancang sejak awal.

Sumber Referensi
※ Konten ini disusun berdasarkan informasi publik per Juli 2026 dan bersifat informasi umum, bukan pengganti konsultasi hukum atau pajak profesional. Peraturan, tarif pajak, dan biaya terkait Indonesia dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga penerapan aktual dan ketentuan terbaru harus dikonfirmasi langsung melalui konsultasi dengan konsultan PT. Untung Sinar Consultant.

Apakah Ini Berlaku Sama untuk Situasi Anda?

Ketentuan dapat berbeda tergantung jenis usaha, struktur kepemilikan, dan jumlah karyawan. Konsultasikan secara gratis untuk kepastian lebih lanjut.

Booking Konsultasi via KakaoTalk