인도네시아 법인설립·비자·세무 가이드 | 인사이트

Tahukah Anda Kontrak Kerja Lebih dari 5 Tahun Otomatis Jadi Karyawan Tetap?

Beranda / Wawasan Bisnis
Batas Maksimal Kontrak PKWT 2025 Indonesia

Tahukah Anda Kontrak Kerja Lebih dari 5 Tahun Otomatis Jadi Karyawan Tetap?

Rangkuman batas hukum kontrak PKWT (kontrak) dan PKWTT (tetap) menurut PP 35/2021, beserta ketentuan kompensasi wajib saat kontrak berakhir.

📅 Terakhir diperbarui: Juli 2026 ⏱ Waktu baca: sekitar 5 menit
Ringkasan Utama (TL;DR)
  • Masa PKWT (kontrak kerja waktu tertentu) maksimal 5 tahun termasuk perpanjangan dan pembaruan. Jika melebihi batas ini atau digunakan untuk pekerjaan yang tidak sesuai syarat PKWT, status karyawan otomatis berubah menjadi PKWTT (karyawan tetap).
  • PKWT hanya boleh digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, atau proyek tertentu, dan pada dasarnya tidak boleh digunakan untuk pekerjaan inti yang bersifat tetap.
  • Sejak berlakunya PP 35/2021, saat kontrak PKWT berakhir (termasuk tidak diperpanjang), pemberi kerja wajib membayar kompensasi sebesar 1 bulan gaji untuk setiap 12 bulan masa kerja.

1Perbedaan Mendasar PKWT dan PKWTT

Perbandingan PKWT vs PKWTT
KategoriPKWT (Kontrak)PKWTT (Tetap)
Masa KontrakMaksimal 5 tahun (termasuk perpanjangan & pembaruan)Tidak ada batas waktu
Jenis PekerjaanPekerjaan sementara, musiman, atau proyekPekerjaan inti yang bersifat tetap
Masa PercobaanTidak dapat diterapkanDapat diterapkan maksimal 3 bulan
Saat Kontrak BerakhirWajib membayar kompensasi (1 bulan gaji per 12 bulan masa kerja)Berlaku sistem pesangon & kompensasi PHK sesuai UU
Melebihi Batas Waktu/Tidak Memenuhi SyaratOtomatis dianggap PKWTTTidak berlaku

2Mengapa Batas '5 Tahun' Ini Penting?

Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia (UU No. 13 Tahun 2003, diubah melalui UU Cipta Kerja 2020, dengan aturan turunan PP 35/2021) membatasi total masa penggunaan PKWT — termasuk perpanjangan dan pembaruan — maksimal 5 tahun. Jika pekerja tetap dipekerjakan melebihi batas ini, atau PKWT digunakan sejak awal untuk pekerjaan tetap yang bukan objek PKWT (misalnya posisi produksi reguler atau staf kantor tetap), maka pekerja tersebut otomatis mendapatkan status PKWTT (karyawan tetap).

Banyak perusahaan salah mengira bahwa status PKWT dapat dipertahankan hanya karena tertulis 'kontrak waktu tertentu' di perjanjian. Padahal, penentuan status sebenarnya didasarkan pada sifat pekerjaan dan akumulasi masa kerja secara bersamaan. Perlu diingat bahwa substansi lebih diutamakan daripada bentuk formal kontrak.

3Kompensasi yang Wajib Diperhatikan Saat Kontrak Berakhir

Sejak berlakunya PP 35/2021, saat kontrak PKWT berakhir (termasuk jika tidak diperpanjang), pemberi kerja wajib membayar uang kompensasi sebesar 1 bulan gaji untuk setiap 12 bulan masa kerja. Ketentuan ini memperluas konsep kompensasi yang sebelumnya hanya berlaku bagi karyawan PKWTT, sehingga kini juga mencakup PKWT — sebuah hal yang perlu benar-benar diperhitungkan dalam anggaran, khususnya oleh perusahaan manufaktur dan jasa yang mempekerjakan banyak tenaga kontrak.

Sumber Referensi
※ Konten ini disusun berdasarkan informasi publik per Juli 2026 dan bersifat informasi umum, bukan pengganti konsultasi hukum atau pajak profesional. Peraturan, tarif pajak, dan biaya terkait Indonesia dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga penerapan aktual dan ketentuan terbaru harus dikonfirmasi langsung melalui konsultasi dengan konsultan PT. Untung Sinar Consultant.

Apakah Ini Berlaku Sama untuk Situasi Anda?

Ketentuan dapat berbeda tergantung jenis usaha, struktur kepemilikan, dan jumlah karyawan. Konsultasikan secara gratis untuk kepastian lebih lanjut.

Booking Konsultasi via KakaoTalk