Tahukah Anda Kontrak Kerja Lebih dari 5 Tahun Otomatis Jadi Karyawan Tetap?
Rangkuman batas hukum kontrak PKWT (kontrak) dan PKWTT (tetap) menurut PP 35/2021, beserta ketentuan kompensasi wajib saat kontrak berakhir.
- Masa PKWT (kontrak kerja waktu tertentu) maksimal 5 tahun termasuk perpanjangan dan pembaruan. Jika melebihi batas ini atau digunakan untuk pekerjaan yang tidak sesuai syarat PKWT, status karyawan otomatis berubah menjadi PKWTT (karyawan tetap).
- PKWT hanya boleh digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, atau proyek tertentu, dan pada dasarnya tidak boleh digunakan untuk pekerjaan inti yang bersifat tetap.
- Sejak berlakunya PP 35/2021, saat kontrak PKWT berakhir (termasuk tidak diperpanjang), pemberi kerja wajib membayar kompensasi sebesar 1 bulan gaji untuk setiap 12 bulan masa kerja.
1Perbedaan Mendasar PKWT dan PKWTT
| Kategori | PKWT (Kontrak) | PKWTT (Tetap) |
|---|---|---|
| Masa Kontrak | Maksimal 5 tahun (termasuk perpanjangan & pembaruan) | Tidak ada batas waktu |
| Jenis Pekerjaan | Pekerjaan sementara, musiman, atau proyek | Pekerjaan inti yang bersifat tetap |
| Masa Percobaan | Tidak dapat diterapkan | Dapat diterapkan maksimal 3 bulan |
| Saat Kontrak Berakhir | Wajib membayar kompensasi (1 bulan gaji per 12 bulan masa kerja) | Berlaku sistem pesangon & kompensasi PHK sesuai UU |
| Melebihi Batas Waktu/Tidak Memenuhi Syarat | Otomatis dianggap PKWTT | Tidak berlaku |
2Mengapa Batas '5 Tahun' Ini Penting?
Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia (UU No. 13 Tahun 2003, diubah melalui UU Cipta Kerja 2020, dengan aturan turunan PP 35/2021) membatasi total masa penggunaan PKWT — termasuk perpanjangan dan pembaruan — maksimal 5 tahun. Jika pekerja tetap dipekerjakan melebihi batas ini, atau PKWT digunakan sejak awal untuk pekerjaan tetap yang bukan objek PKWT (misalnya posisi produksi reguler atau staf kantor tetap), maka pekerja tersebut otomatis mendapatkan status PKWTT (karyawan tetap).
3Kompensasi yang Wajib Diperhatikan Saat Kontrak Berakhir
Sejak berlakunya PP 35/2021, saat kontrak PKWT berakhir (termasuk jika tidak diperpanjang), pemberi kerja wajib membayar uang kompensasi sebesar 1 bulan gaji untuk setiap 12 bulan masa kerja. Ketentuan ini memperluas konsep kompensasi yang sebelumnya hanya berlaku bagi karyawan PKWTT, sehingga kini juga mencakup PKWT — sebuah hal yang perlu benar-benar diperhitungkan dalam anggaran, khususnya oleh perusahaan manufaktur dan jasa yang mempekerjakan banyak tenaga kontrak.
- Employment Contracts in Indonesia: Complete Guide 2026 — ASEAN Briefing
- Indonesia PKWTT vs PKWT Contracts Explained 2026 — Aniday
- Aturan PKWT Terbaru 2025: Panduan Lengkap — Talentiv Academy
Apakah Ini Berlaku Sama untuk Situasi Anda?
Ketentuan dapat berbeda tergantung jenis usaha, struktur kepemilikan, dan jumlah karyawan. Konsultasikan secara gratis untuk kepastian lebih lanjut.