Modal Minimum PT PMA, Bukan Rp1 Miliar? Rangkuman Lengkap Ketentuan Terbaru 2026
Perubahan regulasi Oktober 2025 menurunkan drastis ketentuan modal disetor PT PMA. Apa bedanya dengan PT lokal, dan berapa sebenarnya yang dibutuhkan? Cek angka terbarunya di sini.
- Melalui Peraturan Menteri Investasi No.5/2025 yang berlaku sejak Oktober 2025, ketentuan modal disetor minimum PT PMA diturunkan dari Rp10 miliar menjadi Rp2,5 miliar (sekitar USD 150 ribu).
- Namun, 'total rencana investasi' per kode KBLI tetap harus minimal Rp10 miliar (di luar tanah dan bangunan) — modal disetor dan rencana investasi adalah dua konsep yang berbeda.
- PT lokal (badan hukum dalam negeri) praktis tidak memiliki batasan modal, namun tidak dapat menerima kepemilikan saham asing atau dibatasi tergantung sektor usaha. Jika tujuannya adalah kepemilikan 100%, PT PMA adalah pilihan dasar.
1Apa Itu PT PMA, dan Bedanya dengan PT Lokal?
PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) adalah bentuk perseroan terbatas yang sahamnya dapat dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing. Sebaliknya, PT lokal (PT dalam negeri pada umumnya) pada prinsipnya hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum dalam negeri. Bagi perusahaan Korea atau individu warga negara Korea yang ingin memiliki dan mengoperasikan bisnis secara langsung di Indonesia, pendirian PT PMA praktis menjadi satu-satunya jalur legal.
| Kategori | PT PMA | PT Lokal |
|---|---|---|
| Kepemilikan Saham Asing | Dapat mencapai 100% tergantung sektor (KBLI) | Pada prinsipnya tidak dapat menerima kepemilikan asing |
| Modal Disetor Minimum | Rp2,5 miliar (revisi Okt 2025, sekitar USD 150 ribu) | Ketentuan minimum lebih rendah (bervariasi per sektor) |
| Rencana Investasi Minimum | Minimal Rp10 miliar per KBLI (di luar tanah & bangunan) | Tidak berlaku |
| Pihak yang Dapat Mendirikan | Individu/badan hukum asing dapat mendirikan | Hanya WNI/badan hukum dalam negeri |
| Contoh Penggunaan Umum | Badan usaha lokal perusahaan Korea, penarikan modal asing | Usaha kecil berbasis mitra lokal |
2Oktober 2025, Apa yang Berubah?
Sebelumnya, berdasarkan regulasi BKPM (sekarang Kementerian Investasi), pendirian PT PMA mensyaratkan modal disetor sebesar Rp10 miliar (sekitar USD 600 ribu), yang banyak dikritik sebagai penghalang masuk bagi investor kecil dan startup. Peraturan Menteri Investasi No.5/2025 yang berlaku sejak Oktober 2025 menurunkan ketentuan modal disetor ini menjadi Rp2,5 miliar (sekitar USD 150 ribu).
Sederhananya, uang tunai (modal) yang harus disetor ke rekening saat pendirian perusahaan berkurang, tetapi total rencana investasi untuk mengembangkan bisnis ke depan tetap sama. Modal disetor memiliki sifat 'lock-up' yang tidak dapat ditarik selama 12 bulan setelah pendirian perusahaan.
3Apakah Semua Sektor Bisa Kepemilikan 100%?
Berdasarkan prinsip 'Daftar Investasi Positif (Positive Investment List, Perpres 10/2021 dan revisi Perpres 49/2021)', sektor yang tidak dibatasi secara khusus secara default terbuka untuk kepemilikan asing 100%. Banyak sektor seperti manufaktur, energi terbarukan, teknologi digital, e-commerce, dan distribusi grosir dapat dimiliki 100% oleh asing.
- Sektor yang sepenuhnya tertutup (budidaya narkotika, perjudian, perdagangan spesies langka, dll.) tidak dapat diinvestasikan baik oleh WNI maupun asing — hanya 6 sektor
- Beberapa sektor memiliki batas maksimum kepemilikan asing atau mensyaratkan kemitraan
- Batas kepemilikan ditentukan berdasarkan kode KBLI 5 digit, bukan nama sektor, sehingga hasil bisa berbeda meski sama-sama 'usaha distribusi' tergantung kode spesifiknya
4Jadi, Apakah Perusahaan Anda Cocok dengan PT PMA?
Jika kantor pusat ingin memiliki 100% saham dan mengambil keputusan secara langsung, PT PMA adalah jawabannya. Namun, besaran modal dan rencana investasi yang sebenarnya dibutuhkan, serta batas kepemilikan per kode KBLI, bervariasi tergantung jenis usaha, sehingga sulit untuk digeneralisasi tanpa diagnosis yang akurat.
- Minimum Capital Investment in Indonesia for PT PMA (2026 Guide) — Cekindo
- Indonesia Lowers PT PMA Minimum Capital to IDR 2.5 Billion — Business Hub Asia
- Indonesia Positive Investment List Explained — Emerhub
Apakah Ini Berlaku Sama untuk Situasi Anda?
Ketentuan dapat berbeda tergantung jenis usaha, struktur kepemilikan, dan jumlah karyawan. Konsultasikan secara gratis untuk kepastian lebih lanjut.