인도네시아 법인설립·비자·세무 가이드 | 인사이트

Salah Pilih Kode KBLI Bisa Menghentikan Bisnis Anda? Panduan Lengkap Tingkat Risiko OSS-RBA

Beranda / Wawasan Bisnis
Cara Cek Kode KBLI Indonesia 2025

Salah Pilih Kode KBLI Bisa Menghentikan Bisnis Anda? Panduan Lengkap Tingkat Risiko OSS-RBA

Sistem OSS direformasi besar-besaran pada Juni 2025, jumlah kode KBLI bertambah dari 1.348 menjadi 1.417. Pelajari mengapa tingkat risiko sangat menentukan izin usaha yang dibutuhkan.

📅 Terakhir diperbarui: Juli 2026 ⏱ Waktu baca: sekitar 5 menit
Ringkasan Utama (TL;DR)
  • KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah kode usaha 5 digit yang menentukan izin usaha, batas kepemilikan saham asing, dan dokumen yang dibutuhkan. Salah memilih kode dapat menyebabkan NIB ditolak atau menghambat ekspansi bisnis di kemudian hari.
  • Melalui PP 28/2025 yang berlaku sejak 5 Juni 2025, jumlah sektor yang dinilai tingkat risikonya bertambah dari 16 menjadi 23 sektor, dan jumlah kode KBLI bertambah dari 1.348 menjadi 1.417.
  • Tingkat risiko terbagi menjadi 4 tahap: Rendah → Menengah Rendah (deklarasi mandiri) → Menengah Tinggi (verifikasi pemerintah) → Tinggi. Semakin tinggi tingkatnya, semakin banyak izin yang dibutuhkan dan semakin lama waktu prosesnya.

1Mengapa KBLI Menjadi 'Kancing Pertama' Bisnis Anda?

Untuk mendirikan perusahaan di Indonesia, Anda harus mendaftarkan kode KBLI yang sesuai dengan tujuan usaha di sistem OSS (Online Single Submission). Kode ini bukan sekadar klasifikasi, tetapi menentukan ① batas kepemilikan saham asing, ② persyaratan modal minimum, ③ jenis izin yang dibutuhkan, dan ④ berlaku tidaknya insentif pajak. Jika kode dipilih secara keliru, masalah sering baru terlihat saat pembukaan rekening bank, pengajuan izin impor, atau pelaporan pajak.

2Reformasi OSS 2025, Apa yang Diperluas?

Perbandingan Sebelum dan Sesudah Reformasi OSS-RBA
KategoriPP 5/2021 (Sebelum Reformasi)PP 28/2025 (Sejak 5 Jun 2025)
Sektor yang Dinilai Risikonya16 sektor23 sektor
Jumlah Kode KBLI yang Terdaftar1.348 kode1.417 kode
Tujuan UtamaPenerapan sistem izin berbasis risikoPenyederhanaan birokrasi, terutama untuk UMKM

34 Tingkat Risiko, Apa Bedanya?

Izin yang Dibutuhkan per Tingkat Risiko OSS-RBA
Tingkat RisikoIzin yang DibutuhkanKarakteristik
RendahHanya Nomor Induk Berusaha (NIB)Praktis terbit secara langsung
Menengah RendahNIB + Sertifikasi Standar (deklarasi mandiri)Perusahaan menyatakan sendiri pemenuhan persyaratan
Menengah TinggiNIB + Sertifikasi Standar (verifikasi pemerintah)Memerlukan proses verifikasi dari instansi pemerintah
TinggiNIB + Izin Usaha Khusus + pemenuhan persyaratan teknisProsedur paling ketat, waktu proses lebih lama

Sektor seperti manufaktur dan makanan-minuman yang memiliki isu lingkungan dan keselamatan umumnya diklasifikasikan Menengah Tinggi ke atas, sementara konsultasi umum dan perdagangan sering diklasifikasikan Rendah hingga Menengah Rendah. Namun ini bervariasi tergantung kode KBLI spesifik, sehingga pengecekan individual tetap wajib dilakukan.

4Kesalahan yang Sering Terjadi di Lapangan

  • Hanya mendaftarkan bisnis utama tanpa menambahkan bisnis sampingan (misalnya penjualan online) ke KBLI, sehingga harus registrasi ulang saat ekspansi
  • Menganggap sektor berisiko tinggi sebagai berisiko rendah dan mulai beroperasi tanpa izin, hingga menerima surat teguran
  • Tidak menyadari adanya batas kepemilikan saham asing pada KBLI tertentu, sehingga merancang struktur kepemilikan 100% yang harus direstrukturisasi kemudian
Sumber Referensi
※ Konten ini disusun berdasarkan informasi publik per Juli 2026 dan bersifat informasi umum, bukan pengganti konsultasi hukum atau pajak profesional. Peraturan, tarif pajak, dan biaya terkait Indonesia dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga penerapan aktual dan ketentuan terbaru harus dikonfirmasi langsung melalui konsultasi dengan konsultan PT. Untung Sinar Consultant.

Apakah Ini Berlaku Sama untuk Situasi Anda?

Ketentuan dapat berbeda tergantung jenis usaha, struktur kepemilikan, dan jumlah karyawan. Konsultasikan secara gratis untuk kepastian lebih lanjut.

Booking Konsultasi via KakaoTalk